KEBIJAKAN VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI (VMTS) STKIP MUHAMMADIYAH SUNGAI PENUH

  • 29 Agustus 2024
  • Mike Nurmalia Sari

KEBIJAKAN VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI (VMTS) STKIP MUHAMMADIYAH SUNGAI PENUH

 

 

 

 

 

 

 

 

STKIP MUHAMMADIYAH SUNGAI PENUH

REVISI

DOKUMEN VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI (VMTS)

DISETUJUI OLEH

2017

PERATURAN

VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI (VMTS)

KETUA STKIP

MUHAMMADIYAH SUNGAI PENUH

 

 

 

STKIP MUHAMMADIYAH SUNGAI PENUH

2018


KATA PENGANTAR

 

STKIP Muhammadiyah Sungai Penuhdiharapkan oleh masyarakat luas menjadi salah satu institusi yang dapat memberikan sumbangan pikiran dan tindakan nyata dalam berbagai dinamika perkembangan pendidikan maupun dinamika dalam masyarakat luas. Oleh karena itu, STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh berupaya dengan keras untuk mewujudkan segala harapan tersebut.

STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh menyusun kebijakan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) sebagai arah dan pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) di STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh. Kebijakan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) ini merupakan penjabaran Catur Dharma STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh untuk menghadapi tuntutan perkembangan zaman pada segala tingkatan baik untuk masa kini maupun untuk masa depan. Agar dapat diterima dan dilaksanakan oleh segenap civitas Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh, maka kebijakan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) ini disusun dengan mempertimbangkan aspek moral, etika, dan budaya yang mewarnai nilai-nilai jati diri STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh.

Kebijakan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh berlaku bagi kegiatan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) di STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh secara menyeluruh Kebijakan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) ini merupakan panduan langkah-langkah Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) selanjutnya. Kebijakan   Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS), standar Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS), peraturan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS), dan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh harus dikembangkan secara berkesinambungan. Oleh karena itu, Senat STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh mengharapkan adanya masukan atas segala kekurangan yang masih ditemukan dalam Kebijakan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) ini.

Segenap civitas Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS)a STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) ini. Demikian kebijakan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) ini dibuat, semoga dapat bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

KEPUTUSAN

KETUA STKIP MUHAMMADIYAH SUNGAI PENUH

NOMOR : 24/II.3AU/SOP/KEP/STKIP.M/2018

 

TENTANG KEBIJAKAN VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI (VMTS)

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP)

 MUHAMMADIYAH SUNGAI PENUH

 

Menimbang:

a.    Bahwa untuk terselenggaranya pendidikan dan pengajaran dengan baik sehingga memiliki lulusan yang memiliki daya saing profesional yang tinggi dan jiwa kewirausahaan serta integritas wawasan kebangsaan yang kuat di STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh perlu disusun Kebijakan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS)

b.    Bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu ditetapkan Kebijakan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) melalui Keputusan Ketua STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh.

 

Mengingat:

a.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b.    Undang-Undang    Republik    Indonesia    Nomor   1    Tahun    2012    tentang Pendidikan Tinggi;

c.     Permenristekdikti No. 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja;

d.    Permenrisekdikti No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti);

e.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah tentang Dosen;

f.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;