KEBIJAKAN PEMILIHAN BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT STKIP MUHAMMADIYAH SUNGAI PENUH

  • 29 Agustus 2024
  • Mike Nurmalia Sari
KEBIJAKAN PEMILIHAN BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT STKIP MUHAMMADIYAH SUNGAI PENUH

 KEBIJAKAN PEMILIHAN BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT STKIP MUHAMMADIYAH SUNGAI PENUH

 


STKIP MUHAMMADIYAH SUNGAI PENUH

REVISI

DOKUMEN BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT  

DISETUJUI OLEH

2018

PERATURAN BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT  

KETUA STKIP

MUHAMMADIYAH SUNGAI PENUH

 

 

 

STKIP MUHAMMADIYAH SUNGAI PENUH

2018


KATA PENGANTAR

 

STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh diharapkan oleh masyarakat luas menjadi salah satu institusi yang dapat memberikan sumbangan pikiran dan tindakan nyata dalam berbagai dinamika perkembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat  maupun dinamika dalam masyarakat luas. Oleh karena itu, STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh berupaya dengan keras untuk mewujudkan segala harapan tersebut.

STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh menyusun kebijakan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat  sebagai arah dan pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh. Kebijakan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat  dan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan penjabaran Catur Dharma STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh untuk menghadapi tuntutan perkembangan zaman pada segala tingkatan baik untuk masa kini maupun untuk masa depan. Agar dapat diterima dan dilaksanakan oleh segenap civitas pimpinan program studi dan strukturala STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh, maka Kebijakan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat  ini disusun dengan mempertimbangkan aspek moral, etika, dan budaya yang mewarnai nilai-nilai jati diri STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh.

Kebijakan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat  STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh berlaku bagi secara menyeluruh, Kebijakan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat  ini merupakan sebagai wahana penguasaan IPTEK dalam membangun daya saing Bangsa Indonesia, Penguasaan teknologi untuk membangun kesejahteraan masyarakat Indonesia, meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sinergi Riset Nasional, memajukan perekonomian nasional berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh harus dikembangkan secara berkesinambungan. Oleh karena itu, Senat STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh mengharapkan adanya masukan atas segala kekurangan yang masih ditemukan dalam Kebijakan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat  ini.

Segenap civitas pimpinan STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat  ini. Demikian kebijakan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat  ini dibuat, semoga dapat bermanfaat. Sekian dan terima kasih.


KEPUTUSAN

KETUA STKIP MUHAMMADIYAH SUNGAI PENUH

NOMOR : 263/II.3AU/KEP/STKIP.M/2020

 

TENTANG KEBIJAKAN BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN(STKIP)  

MUHAMMADIYAH SUNGAI PENUH

 

Menimbang:

a.    Bahwa Meningkatkan kualitas artikel yang terbit pada publikasi ilmiah, khususnya publikasi pada jurnal internasional bereputasi;

b.    Meningkatkan jumlah kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, joint research dan angka partisipasi dosen yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat .

c.     Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dosen utama dalam meneliti dan mempublikasikan karya ilmiah.

d.    Meningkatkan perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya HKI untuk Paten.

e.    Meningkatkan keaktifan dosen utama dalam mempresentasikan hasil pemikirannya dalam forum ilmiah baik dalam tingkat lokal, nasional, maupun internasional, dan dalam kapasitas sebagai pemakalah biasa, pembicara utama/undangan maupun sebagai dosen tamu atau visiting lecturer

f.      Bahwa sehubungan dengan huruf a s.d e perlu ditetapkan Kebijakan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat  melalui Keputusan Ketua STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh.

Mengingat:

a.    Undan